Saturday 8 July 2017

Bisnis Forex Dalam Pandangan Islam


FOREX DALAM PANDANGAN ISLAM. Forex Dalam Perspektif Islam. Sebagian umat Islam meragukan ke halalan praktik perdagangan berjangka Bagaimana menurut pandangan para pakar Islam. Jangan ada yang mengambil sesuatu yang tidak ada padamu. Sabda Nabi Muhammad SAW dalam suatu hadist riwayat Abu Hurairah. Sementara Fuqaha ahli Fiqih Islam hadist tersebut di tafsirkan secara saklek Pokoknya, setiap praktik jual-beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad hukumnya haram Penanya secara demikian Itu tidak pelak lagi, buat Fiqih Islam sulit untuk memenuhi tututan jaman yang terus berkembang denganb perubahan-perubahannya. Karena itu jumlahnya Ulama Klasik yang terkenal dengan pemikirannya yang cemerlang, cara penerjemahan yang terkesan sempit itu Diantaranya Ibnu Alqoyyim ulama bernazhab Hambali ini berpendapat, Tidak benar barang jual-beli yang tidak nampak barangnya itu di larang Baik dalam Al-Qur'an, sunnah maupun fatwa para Shahabat, larangan tersebut tidak ada dalam Sunnah Nabi hanya ada larangan menjual barang yang belum ada, pemberian larangan beberapa barang yang sudah ada pada Waktu akad Causa legis atau ilat larangan itu tidak ada atau tidak ada barang, pelana Gharar, kata Dr Syamsul Anwar MA dari IAIN SUKA Jogyakarta menjelaskan pendapat Ibnu AlQayyim. Gharar adalah ketidak pastian tentang barang yang di perjual-belikan itu bisa diserahkan atau tidak Misalkan sesorang menjual Unta yang hilang, atau menjual barang milik orang lain yang tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian di adakan pada saat diperlukan bisa di serahkan kepada pembeli, maka jual-beli itu sahaknya kendati Barangnya sudah ada tapi - karena satu dan hal lain - tidak mungkin di serahkan kepada pembeli, maka jual beli itu tidak sah. Perdagangan waktunya jelas bukan Gharar, karena dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang di jual-belikan sudah di tentukan berapa banyak , Mutu dan tempat serta waktu penyerahannya Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi yang ketat, sebagai Antisipasi korban praktek penyimpangan cara penipuan - satu hal yang benar-benar bisa terjadi pada praktik jual-beli konvensional. Dalam Perspektif Hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi PBK - Forex adalah bagian dari PBK - dapat di dalam kategori al-Masa il al Mu ashirah Atau masalah-masalah hikum Islam Kontemporer Oleh karena itu, status hukumnya bisa di kategorikan dengan masalah Ijtihadiyah Klasifikasi Ijtihadiyah termasuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yaitu masalah hukum yang tidak memiliki referensi nash hukum yang pasti. Dalam kategori masalah hukum al-sahrastani , Ia termasuk ke dalam paradigma al-Nushush qad intahat wa alwaqa i la tatanahi artinya nash hukum dalam bentuk Al-Qur an dan Sunnah sudah selesai tidak ada lagi tambahan dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul harus di kuk kepastian hukumnya melalui Ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, Ijtihad dapat diterima pada teori perubahan hukum yang di perkenalkan oleh Ibn al-Qayyi M al-Jauziyyah Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel Perubahnya Yakni niat, waktu, tempat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya, yaitu Ibn Taimiyyah yang menyatakan al-Haqiqat fi al - Ayan la fi al-adzhan Artinnya kebenran hukum itu dijumpai dalam pandangan empirik, bukan dalam alam pemikiran atau alam idea Paradigma ini di turunkan dari prinsip hukum Islam tentang keadilan yang dalam al-qur'an, al-mizan, a-qisth, al - Wasth, dan al-adl. Dalam penerapannya, secara khusus masalah PBK dapat dimasukan ke dalam bidang fiqih al-siyasah maliyyah, maka politik hukum kebendaan Dalam kata lain, PBK termasuk ajaran hukum Islam dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masalah milik atas harta benda , Melalui Perdagangan Berjangka Komoditi dalam era globalisasi dan perdagangan bebas. Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang te Rikut dalam Perdagangan Berjangka Komoditi dalam ruang dan waktu serta tema tujuan dan mafaatnyadewasa ini, sejalan dengan semangat dan suara UU No 32 1977 tentang PBK Karena teori prubahan hukum diaparkan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islam dalam kelembagaan dan praktek ekonomi, maka PBK dalam Sistem hukum Islam dapat di analogikan dengan bay al-salam ajl bi ajil. Bay al-salam dapat di artikan sebagai berikut Al-salam atau Al-salaf adalah telaga ajl bi ajil, sedang memperjual - belikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin Kebenarannya Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra s al-mal dalam bentuk uang sebagai imbalannya tidak berhasil dalam bentuk apa yang dimaksud dengan Ulama Syafi iyah dan Hambaliyah dengan akad atas komoditas jual-beli yang diberi sifat terjamin yang di tangguhkan dengan Harga jual yang ditentukan dalam bursa akad. Keabshahan transaksi jual-beli berjangka, Ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut. Sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama dalam bay al-salam adalah. Pihak-pihak yang transaksi transaksi yang disebut dengan istilah Muslim atau Muslim ilaih. Objek transaksi ma Qud ilahi itu barang barang komoditi berjangka dan nilai tukar al-mal al-salam dan al-muslim fih. Kalimat transaksi sighat a qad, yaitu ijab dan qabul Yang perlu di lihat dari unsur-unsur tersebut adalah ijab dan qabulifikat Dalam kalimat dan bahasa yang jelas menunjukkan transaksi karena itu Ulama Syafi iyyah istilah penggunaan al-salam atau al-salaf dalam kalimat transaksi itu dengan alasan aqd al-salam adalah bay al-ma dum dengan sifat dan cara berbeda dari aqad jual dan Beli BUY.2 Syarat-syarat. Persyaratan barang transaksi, yaitu benda transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai Jenisnya yakun fi jinsin ma lumin, Sifatnya, Ukuran Tingkat, Jangka penyerahan, harga tukar, dan Tempat penyerahan. Persyaratan yang harus di penuhi oleh harga tukar al-tsaman Yaitu Pertama Kejelasan jenis alat tukar, yaitu Dirham, Dinar, Rupiah atau Dollar dll atau barang barang yang bisa di timbang, disukat dsb Kedua kejelasan jenis alat tukar apakah Rupiah, USD, EUR, CHF atau sebagainya Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk Kilogram, kolam, atau lainnya. Kejelasan dalam tentang kwalitas objek transaksi, apakah kwalitas istimewa, baik sedang atau buruk Syarat dan Kondisi Maksud buang Jahalah fi al-aqd atau alasan ketidak tahuan kondisi-kondisi barang pada saat ini karena hal ini akan terjadi dalam persekutuan di antara pelaku transaksi. Kejelasan harga di luar nampaknya sudah bisa memberikan kejelasan kebolehan PBK Klaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak - pihak yang di rugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka bisalah digunakan kaidah hu Kum atau pepatah hukum yang berbunyi ma la yudrak kulluh la yudrak kulluh, yaitu apa yang tidak dapat digunakan semuanya, maka tidak perlu di tinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh di nyatakan dapat diterima, atau setidak - Tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay al-salam. Tulisan di atas dihimpun dari berbagai sumber. Hukum Forex Trading Menurut Pandangan Islam. Hukum Forex Trading Menurut Pandangan Islam - Update artikel kali ini Blog akan memberikan Info Forex yaitu bagaimana hukum Forex Trading menurut islam Bagi Anda yang ingin bermain di bisnis forex trading tentunya penasaran dan Ingin tahu sebenarnya hukum forex ini halal ataukah haram Sebenarnya hukum Forex ini tergantung dari cara bisnisnya sama seperti di bisnis Multi Level Marketing Menurut fatwa MUI sendiri hukum Forex Trading itu di katakan halal jika memenuhi kriteria tertentu Untuk lebih jelasnya simak reviewnya berikut ini. Seperti Bisnis MLM Multi Level Marketing, hukum bisnis Forex Trading dalam islam itu bisa dilihat dari cara dan mekanisme kerja Hukum bisnis forex trading itu halal karena memang melakukan perdagangan jual beli mata uang asing Bisnis trading forex termasuk ke dalam kategori masalah hukum Islam yang kontemporer Hukumnya Ijtihadiyyah yang Masuk dalam ranah hukum fi ma la nasha fih tidak memiliki referensi hukum yang pasti Maka dari itu, untuk dapat mengelompokkannya ke dalam bisnis yang diperbolehkan atau dilarang menurut islam, perlu ada usaha yang lebih teliti, di lihat pola dan mekanisme forex. Syariat Islam telah Allah Swt turunkan sebagai tuntunan hidup yang mengakomodir kebutuhan manusia sesuai dengan kekinian Al qur'an dan hadits dengan mengetengahkan norma bisnis umum dan prinsif-prinsipnya yang tidak boleh dilanggar prinsip umum trading forex disamakan dengan jual beli emas atau perak seperti yang berlaku pada masa Rasulullah, Yang harus dilakukan dengan kontan atau tunai naqdan agar bebas dari transaksi ribawi riba fadhl. Hadis Rasulullah memberikan penjelasan mengenai transaksi jual beli enam komoditi barang yang termasuk kategori motor ribawi. Sabda Rasulullah saw emas haruslah dengan emas, perak dengan perak, barli dengan barli, Sya ir dengan sya ir jenis gandum, Kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, dalam hal sejenis dan sama-sama secara kontan yadan biyadin naqdan Maka selisihnya jenisnya, juallah sekehendak kalian dengan kontan secara kontan HR Muslim. Dengan berdasar pada hadis yang korban di atas, dalam kitab al-Ijma, Hal 58-59, Ibnu Mundhir membuat sebuah analgesia tentang hukum forex menurut Islam menurutnya, bisnis forex sama dengan emas dan perak, yang dalam terminologi fiqih dikenal dengan istilah sharf yang keabsahannya telah disamakan para ulama Dengan demikian, emas dan perak sebagai mata uang dilarang Ditukarkan dengan sejenisnya, misal Rupiah ditukarkan dengan Rupiah IDR atau Dolar kepada US Dolar USD, kecuali nilai setara atau sama Jika hal ini dilakukan dikhawatirkan akan muncul potensi riba fadhl yang ada dalam hadits di atas. Namun, kapan jenisnya berbeda, seperti Rupiah ditukarkan ke Dolar atau sebaliknya, maka dapat dilakukan sesuai dengan harga pasar market rates yang b Erlaku saat itu dan harus kontan on spot taqabudh fi li berdasarkan kelaziman pasar taqabudh hukmi Perkara kontan dan tunai, pemberian dikemukakan Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni, terserah pada kelaziman pasar yang berlaku, termasuk saat penyelesaiannya harus melewati beberapa jam karena harus melewati proses Transaksi Mengenai Harga Jual Beli Valas pada prinsipnya dibolehkan, asalkan memenuhi ketentuan sebagai berikut. Tidak untuk harga yang wajar. Spekulasi untung-untungan. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga simpanan. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai attaqabudh dan. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan kurs rupiah yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara bersamaan. Tunai. JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM. Yang dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya Bila antara negara keluarlah perdagangan internasional maka setiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat pembayaran luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa tidak ada eksportir Indonesia akan menghasilkan devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir indonesia membutuhkan devisa untuk menarik dari luar negeri. Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing setiap negara penuh penuh kurs rupiah masing-masing kurs adalah perbandingan uangnya terhadap mata uang asing misalnya. 1 dolar Amerika Rp 12.000 Namun kurs uang atau perbandingan setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing di Bursa Valuta Asing AWJ Tupanno, et al Ekonomi dan Koperasi , Jakar Ta, Depdikbud 1982, hal 76-77.Dewan Syari ah Nasional Menetapkan FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG AL-SHARF. Pertama Ketentuan Umum. Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang AL-SHARF. Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap trader di indonesia. 1 Apakah Trading Forex Haram.2 Apakah Trading Forex Halal.3 Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islam.4 Apakah SWAP itu. Mari kita bahas dengan artikel yang pertama. Forex Dalam Hukum Islam..Dalam bukunya Prof Drs Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, terbangun Forex Perdagangan Valas dibolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya barang barang kebutuhan barang komoditi antar negara yang merupakan komoditi ekspor-impor Alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara memiliki ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan dari negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang mana Internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan Nilai tukar negara dengan negara lainnya ini berubah berfluktuasi setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya Adanya permintaan dan penawaran inilah yang berharga transaksi mata uang yang secara langsung bernilai tukar-m Enukar mata uang yang berbeda. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS.1 Ada Ijab-Qobul --- Ada perjanjian untuk memberi dan menerima. Penjual saham barang dan pembeli bayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan Penjual punya wewenang penuh pelaksanaan dan melakukan tindakantindakan hukum dewasa dan berpikiran sehat.2 Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu. Suci barangnya bukan najis. Dapat dimanfaatkan. Dapat diserahterima kan. Jelas barang dan harganya. Dijual bor oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas Izin pemiliknya. Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu sudah ditambahkan Muhammad Isa, itu jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. Jangan kamu membeli ikan di udara, karena sebenarnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan. Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas ud. Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya jika tidak sesuai maka pembeli memiliki hak Khiyar, tentu saja boleh atau jual belinya Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah. Barang siapa yang membeli sesuatu yang tidak dapat dilihat, maka ia berhak khiyar jika sudah ditinjau. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diijinkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus Mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam. Kesulitan itu menarik minat. Demikian juga jual beli barang barang yang sudah terbungkus tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isa Vide Sabiq, op cit hal 135 Mengenai teks kaidah hukum Islam di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal 55.JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM. Yang dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sekitarnyanya antara negaraimes Internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat pembayaran luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa contoh eksportir indonesia akan menghasilkan devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir indonesia membutuhkan devisa untuk menarik dari luar negeri. Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing Setiap negara penuh kurs rupiah masing-masing kurs a Dalah perbandingan uangnya dengan mata uang asing misalnya 1 dolar Amerika Rp 12.000 Namun kurs uang atau perbandingan setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing di Bursa Valuta Asing AWJ Tupanno, et al Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77.FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS. Fatwa Dewan Syari ah Majelis Ulama Indonesia. No 28 DSN-MUI III 2002 tentang Jual Beli Mata Uang Al-Sharf. a dalam kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, diperlukannya. Jual beli mata uang al-sharf, baik antar mata uang maupun antar mata uang berlainan jenis. b. Dalam urf tijari tradisi perdagangan transaksi jual beli barang-barang. bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. c cerita agar kegiatan transaksi ini dilakuka N sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.1 Firman Allah, QS Al Baqarah 2 275 Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.2 Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa id al-Khudri Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan antara kedua belah pihak HR albaihaqi dan Ibnu Majah, dan nilai shahih oleh Ibnu Hibban.3 Hadis Nabi Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa i , Dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari Ubadah bin Shamit, Nabi saw bersabda Juallah emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya ir dengan sya ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam denga syarat harus sama dan sejenisnya Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi saw bersabda Jual-beli emas dengan kata-kata yang berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.4 Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa id al-Khudri, Nabi saw bersabda Janganlah kamu menjual emas dengan emas sama sama nilainya dan janganlah tambah sebagian atas yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama nilainya dan Janganlah menambahkan sebagaian atas yang lain dan janganlah menjual emas dan perak ini yang tidak tunai dengan yang tunai.6 Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam Rasulullah melihat uang jual perak dengan emas tidak ada tunai.7 Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali ketentuan yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka yang syaratnya yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.8 Ijma Ulama aka ijma akad Al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.1 Surat dari pimpina H Unit Usaha Syariah Bank BNI no UUS 2 878.2 Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002.Dewan Syari ah Nasional Menetapkan FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG AL-SHARF. Pertama Ketentuan Umum. Transaksi Jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut.1 Tidak untuk spekulasi untung-untungan.2 Ada yang butuh transaksi atau untuk berjaga-jaga simpanan.3 Apakah transaksi dilakukan dengan mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai at-taqabudh. 4 Kalau berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua Jenis-jenis transaksi Valuta Asing.1 Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu over the counter atau penyelesaiannya paling Lambat dalam jangka waktu dua hari Hukumnya adalah, karena dianggap sebagai proses penyelesai Suatu yang tidak bisa dipertahankan dan merupakan transaksi internasional.2 Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang dinilai pada saat sekarang dan diberlakukan untuk yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun Hukumnya haram, karena harga yang digunakan adalah Harga yang diperjanjikan muwa adah dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, harga pada saat penyerahan itu belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dalam bentuk perjanjian kedepan untuk kebutuhan yang tidak dapat terhindar lil hajah.3 Transaksi SWAP suatu cara penjualan atau penjualan Valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan penjualan antara penjualan valas yang sama dengan harga forward Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir spekulasi.4 Transaksi OPSI yaitu kontrak untuk barang yang dibutuhkan untuk dijual yang tidak boleh dilakukan atas jumlah unit valuta asing pada Harga Dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir spaham. Ketiga Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata ada kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan mestinya. Ditetapkan di Jakarta. Tanggal 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M. DEWAN SYARI AH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIA.

No comments:

Post a Comment